Kapolri: Penanganan Kasus Djoko Tjandra hingga Persidangan Bentuk Komitmen Polri



 Bareskrim Polri sudah lakukan penyerahan step II yaitu memberikan terduga serta tanda bukti masalah sangkaan suap penghilangan red notice Djoko Sugiarto Tjandra ke Kejaksaan. Beberapa terduga juga selekasnya disidangkan.


Kapolri Jendral Idham Azis sampaikan, perlakuan masalah Djoko Tjandra sampai habis adalah bentuk profesionalisme Polri dalam tangani masalah.


"Penyelesaian masalah Djoko Tjandra adalah bentuk loyalitas kami dalam penegakan hukum sekalian usaha bersih-bersih di badan Polri. Terbuka, tidak awasi bulu semuanya yang terjebak kami sikat," papar Idham dalam penjelasannya, Jumat (16/10/2020).


Dalam masalah ini, polisi melimpahkan terduga Brigjen Prasetijo Utomo, Irjen Napoleon Bonaparte, serta Tommy Sumardi ke Kejari Jakarta Selatan, sesaat terduga Djoko Tjandra dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat. Kasus sangkaan suap red notice sendiri adalah peningkatan dari masalah sangkaan pemalsuan surat jalan Djoko Tjandra.


meraih keberuntungan judi togel online Awalnya, Bareskrim Polri sudah memutuskan Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo, serta Anita Kolopaking untuk terduga dalam masalah surat jalan palsu. Penyerahan step II masalah itu juga sudah dilaksanakan terlebih dahulu serta persidangan sedang berguling di Kejari Jakarta Timur.


Beskal Penuntut Umum memaparkan langkah Djoko Tjandra terima surat jalan palsu untuk masuk di Indonesia untuk kepentingan mengajukan usaha hukum inspeksi kembali lagi (PK) atas masalah korupsi hak tagih Bank Bali ke Mahkamah Agung (MA).


Dalam tuduhan yang dibacakan dengan virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, tersingkap Djoko Tjandra membuat surat jalan palsu kerja sama juga dengan Brigjen Prasetijo Utomo serta Anita Kolopaking.


Dalam membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo tidak pedulikan nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit. Sebenarnya, surat jalan ditandatangi oleh Komjen Listyo, tetapi atas perintah Brigjen Prasetijo, nama Komjen Listyo dicoret.


Awalannya, Brigjen Prasetijo memerintah Dody Jaya sebagai Kaur TU Ro Korwas PPNS Bareskrim Polri untuk bikin surat jalan Djoko Tjandra ke Pontianak, Kalimantan Barat dengan kepentingan usaha tambang.


"Tetapi dalam surat jalan itu saksi Brigjen Prasetijo Utomo memerintah saksi Dody Jaya supaya memberikan kepentingan itu ditukar jadi pantauan wabah di Pontianak serta daerah sekelilingnya," tutur beskal dalam dakwaannya, Selasa (13/10/2020).


Sesudah surat jalan dibikin serta diterima oleh Brigjen Prasetijo, ia juga memerintah Dody Jaya untuk membuat revisi surat jalan itu. Awalannya surat itu memakai kop surat Tempat Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Tubuh Reserse Kriminil jadi Tubuh Reserse Kriminil Polri Unit Korwas PPNS.


"Untuk petinggi yang tanda-tangani awalnya tercatat Kepala Tubuh Reserse Kriminil Polri dicoret serta ditukar jadi Kepala Unit Pengaturan serta Pemantauan PPNS termasuk juga nama Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo dicoret serta ditukar jadi nama saksi Brigjen Prasetijo Utomo serta di bagian tembusan dicoret atau tak perlu tercantum tembusan," kata beskal.

Postingan populer dari blog ini

Moments between moments

Mutinous Russian mercenaries that rose the majority of the method towards Moscow have actually consented to reverse towards prevent bloodshed

Swimmers often wear specialized swimwear, although depending on the culture of the area, some swimmers may also swim nude or wear their day attire.